Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Persyaratan dan Cara Membuat SITU atau Surat Izin Tempat Usaha

SITU atau surat izin usaha adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang yaitu pemerintah daerah, dengan memberikan izin kepada tempat yang akan digunakan sebagai tempat usaha, apakah usaha tersebut sesuai dengan peruntukannya atau usahanya sesuai dengan kondisi dari lokasi termpat usaha tersebut.

SITU atau surat izin tempat usaha merupakan suatu surat yang amat sangat penting bagi para pengusaha yang akan memulai sebuah usaha, perihalnya sama saja dengan SIUP atau surat izin usaha perdagangan. Bedanya adalah jika SIUP digunakan untuk usaha perdagangan, jika SITU digunakan untuk izin sebuah usaha yang tidak menimbulkan kerusakan atau gangguan pada lingkungan tempat usaha,

Persyaratan yang harus di persiapkan dalam pembuatan SITU ialah sebagai berikut:

  1. Surat permohonan yang sudah tertera tanda tangan di atas materai.
  2. Bagi usaha yang sudah berbadan hukum, wajib mencantumkan akta pendirian perusahaan.
  3. Foto copy bukti kepemilikan tempat usaha berupa sertifikat, atau jika tempat usaha berstatus sewa maka harus menyertakan surat perjanjian sewa.
  4. Foto copy surat izin mendirikan bangunan (IMB). Bagi yang belum memiliki IMB dan ingin membuat IMB bisa baca persyaratan dan cara membuat IMB
  5. Foto copy NPWP pemilik usaha. Bagi yang belum memiliki NPWP dan berniat untuk membuat NPWP bisa baca Cara Membuat NPWP Secara Online
  6. Foto Copy KTP pemilik usaha.
  7. Pas foto pemilik ukuran 3x4 dengan jumlah 3 lembar.
  8. Sediakan materai 10.000 sebanyak 2 lembar.
  9. Selain beberapa persyaratan di atas yang telah disebutkan untuk membuat SITU atau surat izin tempat usaha, anda harus menyiapkan beberapa persyaratan lainnya seperti tingkat keamanan, ketertiban, serta kesehatan contohnya ialah alat pemadam kebakaran atau APAR, menjaga kebersihan lingkungan terutama limbah yang dihasilkan oleh usaha anda.

Untuk pengurusan SITU atau surat izin tempat usaha ialah:

  1. Mendatangani kelurahan dimana lokasi usaha anda berada untuk meminta surat rekomendasi pembuatan SITU ke tingkat kecamatan.
  2. Setelah mendapar surat rekomendasi dari kelurahan bawalah surat tersebut ke kecamatan untuk meminta surat rekomendasi SITU dari kecamatan dimana usaha anda berada. 
  3. Setalah mendapatkan surat rekomendasi dari kecamatan bawalah surat rekomendasi pembuatan SITU atau surat izin tempat usaha tersebut ke dinas kabupaten atau kota di daerah anda.
  4. Setelah sampai di dinas terkait di kota anda, minta formulir pendaftaran permohonan SITU, jika sudah di isi serahkan formulir tersebut beserta persyaratan yang diminta. 
  5. Selanjutnya biasanya anda diharuskan membayar biaya pembuatan SITU sesuai dengan peraturan daerah tersebut.
  6. Setalah permohonan diserahkan dan pembayaran biaya pembuatan SITU dilakukan, tinggal menunggu proses permohonan SITU keluar, biasanya waktu proses pembuatan situ selama 5 hari kerja.
Untuk biaya pembuatan SITU ini disetiap daerah memiliki tarif yang berbeda-beda tergantung aturan perda masing-masing daerah. Untuk masa aktif dari SITU ialah 3 tahun dan bisa di perpanjang.
Itulah cara dan persyaratan bagaimana membuat SITU atau surat izin tempat usaha, namun sebaiknya sebelum membuat SITU anda harus memastikan lagi ke dinas kota atau kabupaten terkait persyaratan dan prosedurnya. Baca juga: Cara Membuat Surat izin Usaha Perdagang (SIUP)