Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Persyaratan dan Cara Membuat atau Memperpanjang SKCK Dari Luar Daerah Domisili Secara Online

Surat keterangan catatan kepolisian atau yang biasa disebut SKCK adalah surat yang dikeluarkan oleh lembaga kepolisian Republik Indonesia. Artinya bagi orang yang pernah di pidana atau melakukan tindak kejahatan tetap bisa mendapatkan SKCK, namun didalam SKCK tersebut akan tercantum bahwa orang tersebut pernah dipidana atau  pernah melakukan tindakan kejahatan.
SKCK atau surat keterangan catatan kepolisian biasanya dibutuhkan oleh orang yang akan melamar pekerjaan baik PNS maupun swasta, atau bisa juga digunakan untuk melanjutkan pendidikan, atau juga pindah tempat tinggal.
Dalam pembuatan atau juga perpanjangan SKCK di tahun 2021 ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan bagi pemohon SKCK baik itu untuk perpanjangan maupun pembuatan baru, namun pada dasarnya dalam pembuatan atau perpanjangan SKCK berkas yang harus di siapkan hampir sama.

Berikut ini beberapa persyaratan yang harus di persiapkan baik softcopy maupun hardcopy untuk membuat atau memperpanjang SKCK tahun 2021:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi paspor
  3. Fotokopi KK atau kartu keluarga
  4. Fotokopi akta lahir
  5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memiliki KTP
  6. Pas foto 4x6 sebanyak 6 lembar dengan background merah (WNA/WNI)
  7. Pas foto 2 x 3 sebanyak 2 lembar dengan background merah.
  8. Surat permohonan sponsore, perusahaan, atau yang bertanggung jawab (bagi WNA).
  9. Fotokopi KTP dan buku nikah apabila penanggung jawab suami atau istri seorang warga negara Indonesia ( bagi WNA).
  10. Fotokopi paspor.
  11. Fotokopi KITAS/KITAP.
  12. Fotokopi surat tanda melapor dari kepolisian.
Untuk mendapatkan SKCK anda bisa mendatangi kantor Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri, namun sebelum anda mendatangi kantor polisi untuk membuat SKCK, sebaiknya anda mendaftarkan online terlebih dahulu agar ketika di polres anda tidak perlu lagi mengisi form pendaftaran pembuatan atau perpanjangan SKCK. 

Berikut cara pembuatan dan perpanjangan SKCK secara online:

  • Pertama-tama, untuk melakukan pembuatan atau perpanjangn SKCK secara online ialah membuka website resmi pembuatan SKCK POLRI, Setelah itu baca syarat dan ketentuan dalam pembuatan SKCK, jika sudah paham dan persyaratan sudah lengkap anda bisa klik form. pendaftarannya.
  • Kedua, setelah membaca syarat dan ketentuan dalam membuat SKCK, ialah melakukan pengisian form bagian satwil atau satuan wilayah yang dipilih sesuai dengan peruntukan pembuatan SKCK, contoh: jika anda membuat SCKC untuk melamar pekerjaan di tingkat provinsi atau nasional berarti anda harus memilih Polda.
  • Ketiga, masukan data diri anda sesuai dengan kartu identitas yang dimiliki seperti tempat lahir, tanggal lahir, alamat, status perkawinan, dan nomor identitas yang dipilih biasanya e-KTP, Selain itu pada bagian data pribadi upload pas foto ukuran 4x6. Dalam pembuatan SKCK foto dilarang menggunakan aksesoris wajah seperti masker atau aksesoris lainnya. 

  • Keempat, dalam pembuatan SKCK online pada bagian hubungan keluarga anda diharuskan mengisi data mengenai keluarga, dari data istri/suami (boleh di lewat jika masih lajang), data ayah, ibu, dan saudara kandung/tiri bisa kakak atau adik. 

  • Kelima, ialah mengisi data pendidikan yang anda tempuh dari mulai SD,SMP,SMK, dan Pendidikan tinggi beserta tahun lulusnya.

  • Keenam, adalah data mengenai perkara pidana atau pelanggaran hukum yang pernah di lakukan, jika tidak pernah terpidana atau melanggar hukum bisa anda lewati ke halaman selanjutnya.

  • Ketujuh, dalam pembuatan SKCK diminta mengenai ciri-ciri fisik anda, dari mulai jenis rambut, bentuk wajah, warna kulit, tinggi badan, berat badan, tanda istimewa badan tubuh, dan rumus sidik jari. Jika belum memiliki rumus sidik jari anda bisa mendapatkannya di bagian perekaman sidik jari di polsek atau polres setempat. 

  • Kedelapan, pada tahap ini diminta semua softfile identitas, dari mulai Kartu tanda penduduk atau KTP, Paspor, Kartu keluarga, akta lahir atau ijazah, dan sidik jari. Pastikan file yang akan di upload adalah benar dan tidak rusak atau jelas. Sehingga proses pembuatan atau perpanjangan SKCK berjalan semestinya.

  • Kesembilan, ialah memberikan informasi lain seperti negara yang pernah dikunjungi, riwayat pekerjaan, hobi, alamat yang dapat dihubungi, serta data sponsor atau orang/lembaga yang mensponsori anda membuat SKCK bagi orang asing.

  • jika sudah melakukan pengisian secara lengkap dan benar, anda akan diberikan tanda bukti bahwa anda telah melakukan pendaftaran pembuatan SKCK secara online, selanjutnya anda tinggal datang ke kantor polisi yang telah di tunjuk. Untuk melakukan pendaftaran pembuatan SKCK secara online anda bisa buka website POLRI yaitu SKCK ONLINE - POLRI
Itulah beberapa persyaratan dan bagaimana cara membuat SKCK secara online, bukan pekerjaan yang sulit bukan? sehingga dapat dilakukan sendiri. Namun perlu diketahui pembuatan SKCK tidak bisa dilakukan di daerah domisili atau di tempat tinggal yang berbeda dengan KTP artinya pembuatan SKCK harus dilakukan di daerah asal atau sesuai KTP.
Namun bagi perantau biasanya untuk pulang kampung hanya sekedar membuat SKCK mungkin sangat menguras tenaga, waktu dan biaya perjalanan pulang pergi, sehingga ada tips atau cara yang dapat di lakukan untuk membuat SKCK dari luar kota.

Tips atau cara membuat SKCK dari luar domisili

  1. Lakukan perekaman sidik jari di kantor polisi di tempat tinggal anda sekarang.
  2. Setelah itu kirim dokumen sidik jari tersebut dan juga berkas persyaratan untuk membuat SKCK ke saudara atau kerabat yang ada di daerah asal anda. 
  3. Setelah itu suruh saudara atau kerabat anda ke kantor polisi dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan dan diserahkan ke kepolisian untuk membuat SKCK.
  4. Jika sudah jadi tinggal saudara atau kerabat anda mengirimkan SKCK tersebut kepada anda.
  5. Untuk lebih mudah dalam membuat SKCK dari luar domisili anda dapat melakukan pendaftaran online terlebih dahulu seperti cara di atas, lalu kirim bukti pendaftaran tersebut kepada sodara anda, lalu bawa bukti pendaftaran tersebut ke kantor polisi yang tertera pada bukti pendaftaran tersebut. Dan untuk pembayaran pembuatan SKCK bisa dilakukan dengan menggunakan Briva atau secara tunai di kantor polisi.
Itulah persyaratan dan cara membuat atau memperpanjang SKCK dari luar daerah domisili dengan mudah tanpa membuang waktu, tenaga, dan uang. Semoga artikel ini bermanfaat bagi para perantau yang sedang bekerja atau sedang belajar jauh dari daerah asal.