Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

CARA MEMBUAT KARTU NPWP SECARA ONLINE


NPWP atau nomor pokok wajib pajak merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak dalam hal administrasi perpajakan. Selain digunakan untuk administrasi pajak, NPWP ini biasanya dibutuhkan untuk tanda pengenal diri dalam hal perpajakan, umumnya NPWP ini biasa dibutuhkan ketika kita melakukan pembukaan rekening bank dan administrasi lainnya yang masih berhubungan dengan pajak, bahkan sekarang ini dalam melamar pekerjaan seorang pelamar kerja diwajibkan untuk mempunyai NPWP. Maka dari itu disini penulis akan memberikan cara – cara bagaimana membuat NPWP secara online.

Hal yang paling pertama dalam membuat NPWP adalah persiapkan KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan dari perusahaan (bagi seorang pekerja) baik soft file ataupun hard file nya.

Selanjutnya setelah berkas sudah siap buka link https://ereg.pajak.go.id/daftar dan akan muncul halaman seperti dibawah ini


Selanjutnya anda di haruskan mengisi alamat email dan capcha.

Setelah anda mengisi email dan chapcha anda akan mendapatkan email seperti dibawah ini


Setelah anda mendapatkan email dari eregistration@pajak.go.id klik link yang saya lingkari

Lalu akan masuk ke pendaftaran akun langkah kedua

Setelah anda dihalam tersebut silahkan isi form tersebut sesuai dengan data diri anda secara langkap dan benar.

Pilih jenis Wajib Pajak (WP) bagi anda yang ingin membuat NPWP untuk pribadi, dan pilih Badan bagi anda yang ingin membuat NPWP untuk instansi atau organisasi. Dan penting sekali untuk memilih pertanyaan yang mudah di ingat, karena itu merupakan pertanyaan yang akan di pertanyakan ketika anda lupa pasword. Setelah mengisi chapcha dengan Lalu klik daftar. Dan anda akan disarankan chek email anda. Ketika sudah mendapatkan email.


Lalu seperti pertama klik link aktivasi untuk pergi ke jendela seperti dibawah.

Jika sudah seperti ini berarti akun anda sudah berhasil dibuat. Selanjutnya adalah pendaftaran NPWP dengan meng klik “kita disini untuk memulai pendaftaran NPWP” atau klik seperti yang di lingkari pada gambar diatas. Dan akan menampilkan jendela login seperti gambar dibawah ini.

Silahkan login dengan email dan password yang telah anda daftarkan sebelumnya dan pastikan password dan chapcha yang anda masukan benar. Dan akan menampilkan jendela seperti gambar yang ada dibawah ini.

Setelah sampai pada jendela ini, silahkan isi form tersebut dengan benar.

Seperti ketegori wajib pajak pilih pribadi, dan untuk status pusat – cabang pilihlah pusat jika anda belum menikah atau lajang. Dan pilih kewarganegaraan WNI dan akan diberikan form validasi NIK dan Nomor kartu keluarga. Setelaha itu akan muncul jendela seperti yang ada dibawah ini.

Dihalaman ini cukup memasukan gelar depan dan belakang pada nama serta nomor telepon aktif. Jika anda tidak mempunyai gelar depan atau belakang lewati saja. Lalu klik next untuk kehalaman berikutnya.

Dihalaman ini anda diberikan pertanyaan tentang penghasilan anda.

Jika anda mendapatkan penghasilan dari bekerja sebagai karyawan pilih pekerja dalam hubungan kerja, jika anda seorang pengusaha atau yaang menjalankan usaha pilih kegiatan usaha, dan jika pekerjaan bebas bisa pilih pekerjaan bebas, atau lainnya. Jika anda belum tahu kodenya bisa dilihat kodenya KLU nya DI SINI.  lalu pilih KLU yang sesuai dengan anda.

Lalu isi alamat sesuai domisili anda, atau tempat dimana anda tinggal. Lalu next dan akan muncul halaman berikut.

Dihalaman ini anda di perintahkan untuk mengisi data diri anda sesuai kartu identitas atau KTP. Lalu next dan akan muncul halaman seperti dibawah ini.


Di halaman ini anda diperintahkan untuk mengisi alamat tempat usaha anda. dan next lagi.

Lalu pilih penghasilan anda dalam satu bulan.

Dihalaman ini langsung next saja.

halaman ini adalah halaman yang mempertanyakan bahwa pernyataan anda memang benar. Lalu next dan akan muncul halaman seperti dibawah ini.

Setelah form – form pertanyaan telah terisi, klik minta token, dan akan mendapatkan nomor yang dikirim melalui email. Setelah itu kirim permohonan dan masukan nomor token yang telah anda terima sebelumnnya dan NPWP anda status nya verifikasi dan dapat digunakan dalam pembayaran pajak atau administrasi pajak lainnya.

Dan dalam hal pencetakan, anda diharuskan memilih menu cetak yang ada disebelah kiri monitor. Ikuti perintah yang ada dan NPWP anda akan dikirim kerumah anda melalui Pos.

 

Terimakasih.