Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Persyaratan dan Cara Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Dalam dunia usaha dan bisnis semakin hari persaingan semakin ketat, sehingga berbagai cara dilakukan oleh para pengusaha atau pebisnis untuk menarik minat pelanggan sebanyak-banyaknya. Untuk menarik pelanggan biasanya para pengusaha melakukan berbagai macam promosi dari berbagai media seperi pasang iklan koran, di TV, Billboard, atau juga bisa menarik minat pelanggan dengan memberikan diskon setiap hari atau setiap minggu atau juga di hari-hari besar seperti hari raya dan tahun baru, atau bisa juga menarik pelanggan atau pembeli dengan membuat sebuah inovasi atau cara lainnya. Namun hal yang terpenting untuk menarik minat pelanggan adalah sebuah kepercayaan pelanggan. Kepercayaan pelanggan adalah hal yang paling penting dalam sebuah usaha, karena dengan kepercayaan pelanggan akan datang kembali untuk membeli produk kita, maka dari itu untuk menarik kepercayaan pelangaan terhadap produk yang kita jual kita harus memberikan bukti bahwa usaha kita atau produk yang kita jual sudah di izin kan oleh pemerintah. Misalnya adalah dengan dibuktikan adanya surat izin usaha perdagangan (SIUP) yang mana artinya usaha yang kita jalankan ialah usaha yang legal dan sah serta tidak melanggar aturan pemerintah. 

SIUP atau surat izin usaha perdagangan adalah sebuah bukti tertulis berupa surat yang menyatakan bahwa perusahaan perdagangan tersebut sudah memiliki izin usaha atau operasional baik itu badan usaha negara, swasta, berbadan hukum ataupun perorangan. 

Dalam pembuatan SIUP terdapat empat jenis SIUP

  1. SIUP untuk usaha mikro, dimana SIUP untuk usaha mikro ini harus memiliki modal bersih kurang dari 50 juta rupiah.
  2. SIUP untuk usaha menengah, ialah SIUP diperuntukan usaha menengan dengan modal 500 juta rupiah - 10 miliar rupiah.
  3. SIUP untuk usaha besar, ialah jenis SIUP yang diperuntukan bagi usaha dengan modal dan kekayaan bersih lebih dari 10 miliar rupiah.
  4. SIUP untuk usaha kecil, ialah jenis SIUP yang digunakan oleh perusahaan yang memiliki modal antara 50 juta rupiah - 500 juta rupiah.

Dalam membuta SIUP ada beberapa persyaratan yang harus di persiapkan, diantaranya:

  1. Foto copy akta pendirian usaha
  2. Foto copy NPWP badan usaha
  3. Foto copy surat domisili badan usaha
  4. Foto copy KTP pemilik badan usaha
  5. Foto copy NPWP pemilik badan usaha
  6. Neraca keuangan perusahaan
  7. Pas foto pemilik badan usaha
  8. Foto copy SITU, bila anda belum memiliki SITU sebaiknya anda membuat SITU terlebih dahulu. Untuk menggetahui persyaratanbya bisa baca juga persyaratan dan cara membuat SITU
Setelah persyaratan lengkap, selanjutnya adalah mendatangi kantor dinas untuk memproses SIUP tersebut, langkah-langkah nya adalah.
  1. Mengisi formulir pendaftaran pembuatan SIUP, dengan menyertakan persyaratan yang dibutuhkan. Setelah itu serahkan kepada petugas di kantor dinas tersebut.
  2. Setelah menyerahkan formulir pendaftaran, anda diharuskan membayar biaya pembuatan SIUP atau pendaftarannya, dan perlu di ketahui biaya pembuatan SIUP disetiap daerah memiliki biaya yang berbeda-beda.
  3. Setelah selesai pendaftaran dan pembayaran administrasi, tinggal mengambil SIUP tersebut.
Itulah beberapa cara dan persyaratan dalam pembuatan SIUP atau surat izin usaha perdagangan. Namun untuk lebih jelasnya silahkan tanya kepada petugas pembuatan SIUP di daerah tempat tinggal anda karena bisa saja disetiap daerah biaya dan persyaratannya berbeda-beda. Baca juga: Cara membuat surat izin mendirikan bangunan (IMB)