Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Persyaratan dan Cara Membuat Izin Mendirikan Bangunan atau IMB

Izin mendirikan bangunan adalah suatu izin yang di berikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat yang akan mendirikan bangunan, merenovasi bangunan, memperluas bangunan, dll. Selain itu biasanya surat IMB ini digunakan bagi para pengusaha untuk membuat surat izin usaha industri dan membuat surat izin usaha perdagangan atau SIUP. Untuk mengetahui cara dan persyaratan membuat surat izin usaha perdagangan bisa klik: cara dan persyaratan membuat surat izin usaha perdagangan

Keuntungan memiliki izin mendirikan bangunan ialah bangunan tersebut akan bernilai jual yang tinggi jika bangunan tersebut akan dijual, selain itu jika bangunan tersebut akan digunakan sebagai jaminan bank maka akan memberikan kemudahab dalam proses pencairan dananya, Selain itu juga dengan membangun sebuah bangunan dan anda meminta permohonan izin mendirikan bangunan terlebih dahulu anda akan mengetahui rencana kedepan lokasi tersebut akan seperti apa, apakah akan ada pelebaran jalan sehingga anda harus merelakan tanah dan bangunan tersebut, atau akan dibangun hal-hal mengenai program pemerintah lainnya. Sehingga hal ini penting sekali dalam membuat izin mendirikan bangunan atau IMB ini. 

Untuk persyaratannya sendiri anda harus menyiapkan beberapa dokumen, diantaranya.

  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy NPWP
  3. Foto copy bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan.
  4. Surat pernyataan kepemilikan tanah atau juga hak guna bangunan jika bangunan tersebut bangunan hasil menyewa.
  5. Surat tidak keberatan dari tetangga bila tempat untuk dijadikan tempat usaha
  6. Surat keterangan rencana kota atau SKRK 
  7. Surat pernyataan bahwa tanah dan bangunan tidak dalam sengketa
  8. Surat kesanggupan dalam mematuhi persyaratan sesuai dengan pedoman teknis bangunan yang dibuat.
  9. Gambar arsitektur untuk bangunan rumah tinggal yang dicetak dalam ukuran kertas A3, gambar harus bermuatkan situasi lokasi, instalasi air, serta hal penting lainnya, gambar bersakala 1:100 dan 1:200, selain itu gambar harus dibubuhkan tanda tangan pemohon serta nama jelas, lokasi, dan jenis bangunan.
Untuk cara pengurusannya dalam melakukan permohonan izin mendirikan bangunan atau IMB sebenarnya cukup mudah, hanya butuh niat dan sedikit kesabaran. 
  1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran. Formulir ini dapat di ambil di kantor dinas yang berwenang di kota anda.
  2. Pemohon menyerahkan formulir yang telah di tanda tangani di atas materai, bersamaan dengan berkas persyaratan yang diminta pihak dinas untuk diverifikasi dan yang telah di legalisir oleh pihak kelurahan atau desa dan juga pihak kecamatan.
  3. Selanjutnya adalah menunggu hasil apakah permohonan izin mendirikan bangunan atau IMB disetujui atau ditolak.
Untuk pelayanan dalam permohonan izin mendirikan baangunan biasanya membutuhkan waktu paling cepat 7 hari kerja bisa lebih cepat ataupun juga bisa lenih lama.
Untuk permohonan izin mendirikan bangunan atau IMB ini membutuhkan biaya atau tarif retribusi dan untuk biaya nya sendiri biasanya disetiap kota memiliki tarif yang berbeda-beda.