Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Outsourcing: Pengertian, Sistem Kerja, Serta Kelebihan dan kekurangannya

Sekarang ini di dalam dunia kerja sudah banyak perusahaan-perusahaan yang tidak ingin ambil pusing dalam hal perekrutan dan mengurusi masalah tenaga kerja atau karyawannya, karena sekarang banyak perusahaan-perusahaan yang bekerja sama dengan perusahaan penyedia tenaga outsoucing atau tenaga alih daya, sehingga semua hal yang berkaitan dengan administrasi dan penggajian di serahkan kepada perusahaan alih daya atau perusahaan outsourcing. 

Bagi yang belum tahu tenaga outsourcing atau dalam undang-udang disebut dengan istilah alih daya, yang mana pengertian dari outsoucing atau alih daya menurut undang-undang ialah perusahaan yang menyediakan tenaga kerja yang biasa di sebut tenaga alih daya yang di pekerjakan di perusahaan pihak ketiga atau perusahaan pemberi kerja yang telah bekerja sama dengan perusahaan alih daya atau outsourcing.

Mudahnya anda seorang pekerja yang melakukan perjanjian kerja dengan sebuah perusahaan, namun anda melakukan pekerjaannya di perusahaan lain atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan yang mengadakan perjanjian kerja.

Sebelum undang-undang Cipta kerja di sah kan menjadi undang-undang oleh DPR tenaga outsourcing atau tenaga alih daya hanya diperuntukan bagi pekerjaan - pekerjaan yang sifatnya perbantuan atau jika di dalam suatu pabrik tenaga kerja outsourcing atau tenaga alih daya tidak berhubungan langsung dengan produksi yang mana pekerjaannya hanya membantu bagian produksi saja. Beberapa pekerjaan yang biasanya menggunakan tenaga kerja outsourcing atau tenaga alih daya ialah satpam, office boy, operator call centre, dll.

Namun sekarang dengan di sah kan nya undang-undang Cipta kerja menurut pasal 66 UU No 11 Tahun 2020 tidak mencantukan jenis pekerjaan yang tidak boleh menggunakan tenaga kerja outsourcing, artinya semua lini atau bagian dapat menggunakan tenaga kerja outsourcing walaupun bagian tersebut termasuk dalam kegiatan produksi.

Sistem kerja Outsourcing

Sistem kerja outsourcing sebenarnya sama saja dengan sistem kerja seperti biasanya melakukan perjanjian dengan perusahaan pemberi kerja, hanya saja sistem kerja outsourcing ini kita sebagai pekerja melakukan pekerjaan di perusahaan lain yang bekerja sama dengan perusahaan penyedia outsourcing.
Semua hal kewajiban yang pekerja dapatkan dibebankan kepada perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing, seperti perjanjian kerja, gaji, jaminan kesehatan, jaminan keselamatan kerja, tunjangan hari raya, dll.
Untuk jam kerja tenaga kerja outsourcing di sesuaikan dengan perusahaan penempatan atau pemberi kerja, yang terpenting tidak melebihi batas jam kerja yang telah di tetapkan pemerintah yaitu 40 jam 7 hari, dan jika melebihi jam kerja tersebut maka dihitung lembur, dan perusahaan wajib memberikan upah lembur.

Kelebihan Sistem Kerja Outsourcing

Kelebihan sistem kerja outsourcing bagi pekerja:
  1. Mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan bidang nya, karena biasanya akan ditempatkan di tempat kerja yang sesuai dengan keahlian dari pekerja tersebut.
  2. Mendapatkan pelatihan keahlian secara intensif dan berkala, sehingga kemampuan dan skill semakin meningkat.
Kelebihan sistem kerja outsourcing untuk pemberi kerja :
  1. Mendapatkan tenaga kerja terlatih dan sesuai dengan bidangnya.
  2. Dapat dengan mudah mengganti tenaga kerja tanpa repot mencari pekerja lain yang memakan waktu.
  3. Tidak di repotkan dengan sistem penggajian atau payrol karyawan.
  4. Tidak di repotkan dengan proses rekrutmen karena sudah dilakukan oleh perusahaan outsourcing.

Kekurangan Sistem Kerja Outsourcing

Kekurangan sistem kerja outsouring bagi pekerja:
  1. Mendapatkan kontrak kerja yang tidak lama.
  2. Dapat dengan mudah posisinya di gantikan oleh orang lain.
  3. Kurang memiliki prospek peningkatan atau jenjang karir.
Kekurangan sistem kerja outsourcing bagi perusahaan:
  1. Mendapatkan pekerja yang memiliki moral kurang bagus.
  2. Banyak karyawan yang seenaknya keluar masuk atau berhenti tanpa alasan.

Itulah pengertian dan sistem kerja serta kelebihan dan kekurangan kerja outsourcing. Untuk anda para pencari kerja anda bisa memanfaatkan sistem kerja outsourcing ini untuk menjadi batu loncatan atau menjadi jalan karir anda yang lebih sukses, tetap semangat ya!