Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Istilah-Istilah Kepabean dan Konsep Impor dan Ekspor

kepabeanan, cukai, impor dan ekspor
ISTILAH-ISTILAH DASAR KEPABEAN

A. Konsep Kepabean

Kepabean berdasarkan definisi yang terdapat dalam undang-undang No. 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No. 17 tahun 2006 adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. Tanggung jawab dan kewenangan melakukan kegiatan pengawasan dan pemungutan atas lalu lintas barang impor atau ekspor ini dilaksanakan oleh Direktorat Jendral bea dan cukai, yaitu salah satu unit kerja eselon 1 dibawah kementrian keuangan.

B. Konsep Daerah Kepabean

Definisi "daerah kepabean" menurut undang-undang kepabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekslusif Indonesia (ZEE) dan landas kontinen yang didalamnya berlaku undang-undang kepabeanan. 

Berdasarkan ketentuan UNCLOS, setiap negara mempunyai hak untuk menetapkan lebar laut teritorialnya tidak melebihi 12 mil laut yang di ukur dari garis pangkal. Inilah yang menjadi landasan yuridis mengenai kosep wilayah kedaulatan Indonesia yang diakui secara internasional. Perlu ditegaskan bahwa secara umum wilayah ZEE dan juga landa kontinen tidak termasuk daerah pabean Indonesia. Namun apabila di daerah ZEE atau landas kontinen Indonesia tersebut dilakukan kegiatan ekonomi contohnya pengeboran minyak leoas oantai dan di tempat tersebut dibangun pulau-pulau buatan maka daerah tersebut dapat dikalim sebagai daerah pabean Indonesia.

C. Kawasan Pabean

Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu dipelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jendral Bead dan Cukai. Secara umum karakteristik kawasan pabean di berbagai lokasi dapat berbeda-beda sesuai dengan peruntukannya. 

PPada prinsipnya barang impor harus dibawa ke kantor pabean dan dibongkar dikawasan pabean, demikian juga dengan barang ekspor harus dimuat untuk di ekspor di kawasan pabean. 

D. Kewajiban Pabean

Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan dibidang kepabean yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan atas barang impor dan ekspor. Kewajiban pabean sesaui subyeknya dapat dikelompokan dala beberapa kategori, yaitu:

1. Kewajiban pabean oleh pengangkut.

2. Kewajiban pabean oleh importir.

3. Kewajiban pabean oleh eksportir.

4. Kewajiban pabean oleh pengusaha tempat penimbunan.

KONSEP IMPOR DAN EKSPOR

A. Konsep Impor

Secara harfiah pengertian impor artinya adalah kegiatan memasukan barang ke dalam daerah pabean. Berdasarkan konsep kewajiban pabean terhadap barang impor yang dimasukan ke dalam daerah pabean terutang bea masuk. Kewajiban ini melekat kepada subyek yang akan menerima barang di Indonesia. Subyek penerima barang tersebut dsebut importir. Kewajiban pembayaran bea masuk didasarkan atas tujuan pemasukan barang impor. Ada beberapa tujuan pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean Indonesia, yaitu:

1. Barang impor yang dimasukan untuk dipakai.

2. Barang impor yang dimasukan untuk tujuan sementara waktu (impor sementara).

3. barang impor yang dimasukan untuk dikeluarkan kembali keluar daerah pabean tanpa dibongkar dari sarana pengangkutannya (pengangkutan terus).

4. Barang impor yang dimasukan untuk dikeluarkan kembali ke luar daerah pabean dengan dibongkar terlebih dahulu dan ditempatkan di tempat penimbunan sementara (pengangkutan lanjut).

5. Barang impor yang dimasukan dengan mendapat fasilitas fiskal kepabeanan.

B. Impor untuk dipakai

Pemasukan ke dalam daerah kepabean untuk dipakai mengandung makna bahwa tujuan importasi barang adalah untuk dimiliki, dikuasai ataupun digunakan oleh orang yang berdomisili di daerah pabean. Sesuai prinsip kepabean yang berlaku secara internasional setiap negara memiliki kewajiban yang mengenakan pemungutan pajak atas lalu lintas barang impor. Dengan demikian terhadap barang impor yang terutang bea masuk, apabila tujuan pemasukannya adalah untuk dipakai maka atas barang impor tersebut wajib di pungut bea masuk. Mengingat beragamnya jenis barang dan kondisi impor yang kompleks, barang impor dapat dikeluarkan dari kawasan pabean untuk dipakai dengan alternatif sebagai berikut:

1. Jika telah diserahkan pemberitahuan pabean dan telah dibayar bea masuk yang terutang.

2. Jika telah diserahkan pemberitahuan pabean dan diserahkan jaminan atas bea masuk yang terutang.

3. Jika telah diserahkan dokumen pelengkap dan diserahkan jaminan atas bea masuk yang terutang.

C. Impor sementara

Impor sementara adalah pemasukan barang impor yang dimaksudkan hanya sementara waktu di daerah pabean untuk selanjtunya di ekspor kembali. Subyek dan obyek barang impor sementara yang di impor bukanlah merupakan transaksi jual beli antara eksportir dan importir sehingga tidak memenuhi unsur impor untuk dipakai. Secara umum pembebasan bea masuk diberikan untuk barang impor sementara yang tidak ditujukan secara komersil. Hal ini sesuai dengan best practice internasonal yang pengaturannya tertuang dalam konvensi pemasukan sementara (convention on temporary admission, Istanbul Turki 1990).

Kriteria barang impor sementara yang dapat dibebaskan bea masuk nya mengacu pada pengaturan konvensi internasional tersebut, antara lain: barang keperluan pameran, pertunjukan, kendaraan dan perlengkapan perjalanan turis, barang keperluan penelitian dan bantuan kemanusiaan, dan sebagainya. 

D. Impor dengan fasilitas fiskal kepabeanan

Perlakuan terhadap barang impor yang dimasukan ke dalam daerah pabean berdasarkan kebijakan pemerintah sebagaimana yang di amanatkan dalam undang-undang kepabeanan dimungkinkan diberikan skema fasilitas fiskal kepabeanan. Bentuk-bentuk skema faslitas ni dalam penangguhan bea masuk. Bentuk-bentuk sekema fasilitas ini dalam implementasinya dapat berupa:

1. Pembebasan bea masuk terhadap barang-barang mpor yang dimasukan oleh perwakilan negara asing atau badan internasional.

2. Pembebasan bea masuk terhadap barang-barang impor dalam rangka penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

3. Pembebasan bea masuk terhadap barang-barang impor dalam rangka bantuan hibah bencana alam.

4. Pembebasan bea masuk terhadap barang-barang yang dimasukan oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman.

E. Konsep Ekspor

Berdasarkan definisi undang-undang kepabeanan pengertian ekspor artinya adalah kegiatan mengeluarkan barang ke luar daerah pabean.

F. Pengangkutan barang tertentu

Barang tertentu adalah barang asal daerah pabean yang pengangkutannya antar satu tempat di daerah pabean ke tempat lain diawasi oleh DJBC. Pengawasan pengangkutan barang tertentu hanya dilakukan terhadap pengangkutan barang yang dilakukan melalui jalur laut. Barang tertentu secara sederhana dapat digambarkan sebagai barang-barang yang rentan di eskpor secara ilegal (diselundupkan), seperti hasil hutan, hasil tambang, atau barang-barang yang mendapatkan subsid pemerintah. Mekanisme penetapan barang-barang tertentu ini dilakukan oleh instansi teknis terkait dan disampaikan kepada menteri keuangan melalui emnteri perdagangan.


Sumber: BMP ADBI4235/Kepabeanan dan cukai/Universitas terbuka