Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ingin Kerja Di Pabrik? Ketahui Dulu Perjanjian Kerjanya

Kerja di pabrik merupakan pekerjaan yang sekarang banyak di minati oleh sebagian besar kalangan anak muda, terutama bagi anak muda yang hanya lulusan SMA atau SMK, karena memang banyak perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja dari lulusan SMA atau SMK sebagai operator produksi. Selain itu bekerja di pabrik terutama perusahaan asing seperti perusahaan Jepang apalagi manufaktur otomotif banyak di minati karena bisa memberikan gaji sesuai dengan UMR di daerahnya terutama daerah industri seperti Karawang dan Cikarang yang memberikan gaji UMR lebih dari 5 Juta setiap bulannya, belum lagi ditambah insentif transport dan fasilitas yang bisa dibilang lumayan.
Namun hal terpenting yang harus diketahui bagi yang ingin bekerja di pabrik atau perusahaan manufakturing bahkan bukan hanya di perusahaan manufaktur saja yaitu perjanjian kerjanya. Ada beberapa perjanjian kerja dalam perusahaan manufaktur maupun perusahaan lainnya.

Perjanjian kerja di Perusahaan

Berikut Adalah Perjanjian Kerja Yang Ada Di Perusahaan

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Kontrak

Di dalam perusahaan pasti terdapat perjanjian kerja yaitu salah satunya Perjanjian kerja waktu tertentu atau kontrak. Pekerja kontrak adalah pekerja yang mana masa kerjanya dibatasi oleh waktu biasanya mulai dari 3 bulan sampai paling lama 5 tahun. Sehingga ada dimana pekerja tersebut harus berhenti bekerja jika waktu kontrak yang telah disepakati atau yang telah tercantum pada perjanjian kerja. Bisa kita lihat menurut PP No 35 Tahun 2021 Pasal 8 ayat (2) kontrak kerja bisa juga di perpanjang sesuai dengan kesepakatan bersama antara pekerja dan perusahaan sampai dengan jumlah maksimal kontrak adalah 5 tahun. 
Di dalam Perjanjian kerja biasanya bukan hanya membahas tentang masa kerja, tapi dibahas juga mengenai hak dan kewajiban karyawan seperti gaji, tunjangan, jam kerja, peraturan perusahaan, dll.
Artinya bagi kalian yang ingin bekerja di pabrik harus membaca dan memahami dengan baik isi perjanjian kerja tersebut, jangan sampai perjanjian kerja tersebut merugikan anda. Karena jika anda sudah menandatangani perjanjian kerja tersebut anda sudah terikat dengan perusahaan dan jika anda melanggar perjanjian tersebut pastinya akan terkena penalti atau hukuman yang sesuai dengan perjanjian tersebut.
Dan perlu kalian ketahui  juga jika waktu perjanjian kerja tersebut telah habis maka perusahaan wajib memberikan pesangon atau kompensasi, dimana besaran kompensasi tersebut jika anda bekerja lebih dari 12 bulan maka anda berhak mendapatkan 1 bulan gaji, dan jika anda bekerja kurang dari 1 tahun anda akan tetap mendapatkan kompensasi tersebut dan hitungannya proporsional atau masa kerja. Sebagai contoh jika anda telah bekerja di PT ABC selama 9 bulan dan gaji Pokok anda adalah 4 Juta maka kompensiasi yang anda dapatkan sebesar 3 Juta. (9/12*4 juta = 3 juta). Kompensasi ini tetap anda dapatkan walau kontrak anda di perpanjang oleh perusahaan.

2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Tetap

Selain perjanjian kerja waktu tertentu, didalam perjanjian kerja perusahaan juga ada perjanjian kerja waktu tidak tertentu, yang mana artinya karyawan tersebut merupakan karyawan tetap di perusahaan. PKWTT atau karyawan tetap merupakan salah satu dambaan bagi setiap karyawan kontrak karena memang sebagai karyawan tetap hampir semua fasilitas lebih dari karyawan kontrak, dan selain itu juga karyawan tetap sudah aman dalam hal perekonomian. 
Namun untuk menjadi karyawan tetap dari sepengetahuan saya butuh perjuangan yang besar dari mulai kinerja harus bagus, absensi kehadiran harus bagus, moral di perusahaan, dan kita juga harus memberikan kontribusi lebih untuk perusahaan.

Perlu diketahui juga di sebuah perusahaan juga kadang terdapat karyawan yang tidak terikat perjanjian kerja dengan perusahaan dimana mereka bekerja. Mereka terikat perjanjian dengan perusahaan lain yang bekerjasama dengan perusahaan tempat bekerjanya.

3. Perjanjian Kerja Outsourching

Outsourching adalah sebuah sistem kerja dimana pekerja melakukan perjanjian kerja dengan perusahaan yang melakukan perjanjian namun pekerja tersebut bekerja di perusahaan lain yang sudah bekerja sama dengan perusahaan yang anda jalin perjanjian. Dengan perjanjian outsourching ini anda bekerja di perusahaan lain tapi segala hak yang akan anda dapatkan diberikan oleh perusahaan yang anda buat perjanjian. Otsourching ini biasanya dilakukan oleh pekerjaan yang sifatnya hanya membantu atau bukan pekerjaan utama di perusahaan tempat bekerja seperti contohnya satpam, cleaning service, dll. Tapi sekarang ini banyak juga perusahaan manufacturing atau pabrik yang mempekerjakan tenaga outsouching sebagai pekerjanya. Dan yang perlu di ingat bahwa tenaga outsourching dilarang untuk mengerjakan pekerjaan utama perusahaan tempatnya bekerja.

4. Magang

Magang menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 36 Tahun 2016 merupakan pekerjaan yang termasuk dalam sistem pelatihan kerja yang dilakukan oleh lembaga pelatihan dan dibawah kewenangan langsung pekerja yang berpengalaman. Perlu diketahui bahwa dalam sistem pemagangan ini pekerja tidak mendaptkan gaji, dan hanya mendapatkan uang saku.

Itulah beberapa perjanjian kerja yang ada di perusahaan, semoga artikel tersebut dapat bermanfaat bagi yang membacannya. Karena hal tersebut sangat penting diketahui oleh pekerja terutama bagi para lulusan baru yang akan bekerja. Sehingga kedepannya tidak ada hal yang merasa dirugikan lagi dalam perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja.