Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Soal Mata Kuliah Operasional Bank Di Indonesia

Contoh soal matakuliah operasional bank

1.  Perbedaan rekening tabungan, deposito, dan giro.

Pada dasarnya rekening tabungan, deposito atau giro sama saja, hanya saja jika rekening tabungan tidak terikat oleh jangka waktu atau bisa diambil dan setor kapan saja, sedangkan untuk rekening giro merupakan simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukaan, sedangkan rekening deposito merupakan sautu kegiatan bank yang dilakukan bank untuk menarik dana dari masyarakat untuk menerima simpanan pihak ketiga bukan bank, dengan menerbitkan suatu surat atau bliyet deposito yang diberikan kepada nasabah sebagai tanda bukti. 

2. Kelebihan dan kekurangan rekening giro, tabungan, dan deposito ialah?

Rekening giro adalah pihak penerima giro tidak bisa langsung mencairkan dana tersebut. Sedangkan untuk kelemahan rekening tabungan ialah ada limit transaksi perharinya dan saldo minimum yang harus tersedia/mengendap dalam tabungan. Dan utnuk rekening deposito ialah tidak bisa diambil kapan ssaja, karena rekening deposito ini sifatnya berjangka atau bisa diambil dengan persetujuan awal atau pada tempo yang telah ditetapkan oleh kedua belah pihak.

3. Ada beberapa fungsi kredit, yaitu:

a. Meningkatkan daya guna uang/modal, sebagaimana diketahui dana yang dihimpun oleh suatu bank sebagian berasal dari dana masyarakat yang menganggur di bank, sehingga dana tersebut dapat bermanfaat. Contohnya kusnadi mempunyai uang di bank, sebaliknya arya membutuhkan uang untuk modal, sehingga arya meminjam uang kepada bank untuk modal usahanya, yang mana uang tersebut adalah uang simpanan kusnadi. Sehingga uang kusnadi tersebut mimiliki daya guna.

b. Meningkatkan daya guna barang, maksudnya ialah tambahan odal yang diberikan bank dalam bentuk kredit dan memungkinkan terjadinya peningkatan daya guna suatu barang, antara lain dari pengubahan barang baku menjadi barang jadi. Contohnya Kusnadi sebagai pengusaha perkebunan karet berencana untuk mendirikan pabrik crumb ruber, karena adanya tambahan modal dari kredit di bank itu kusnadi bisa mengubah getah karetnya menjadi bcrumb ruber.

c. Meningkatkan kegairahan berusaha. Artinya dengan pemberian kredit oleh bank, maka masalah kekurangan modal dari pengusaha untuk memperluas usahanya atau memenuhi kebutuhan lainnya dapat teratasi. Contohnya, kusnadi ingin memperluas jaringan usahanya keluar kota, namun kusnadi kekurangan modal untuk hal tersebut, sehingga kusnadi meminjam uang kepada bank guna memperluas usahanya.

d. Meningkatkan kesadaran dan lalu lintas uang. Secara umum dana yang dikumpulkan bank berasal dari tabungan masyarakat. Kegiatan tersbeut akan berdampak pada peredaran uang dimasyarakat. Kemudian dana tersebut digunakan oleh bank untuk meyalurkan kredit kepada masyarkat yang berarti akan menambah peredaran uang dimasyarkat. Contohnya kusnadi setiap bulan menyetorkan uang kepada bank sebagai tabungan deposito, dan dari uang tersebut bank menyalurkannyaa lagi kemasyarakat yang membutuhkan modal.

e. Sebagai alat stabilitas ekonomi, maksudnya suatu peemberian kredit akan menambah jumlah uang beredar dimasyakat yang mana perilaku ini dapat menimbulkan inflasi. Contohnya pemerintah menjalankan kebijakan uang ketat dalam menekankan lajunya inflasi. Kebijakan itu dilakukannya melalui pemberian krdit secara selektif, menetapkan kredit pagu. Dengan adanya kebijakan tersebut, jumlah uang yang berdar akan lebih terkendali sehingga tidak menimbulkan inflasi.

f. Meningkatkan pemerataan pendaapatan, maksudnya pemberiaan kredit akan dapat mengingkatkan kegairahan dalam berusaha, hal tersebut dapat menyebabkan timbulnya perluasa usaha yang ada atau munculnya investasi – investasi baru yang dapaat membuka kesempatan kerja baru. Contohnya kusnadi meminjam uang untuk modal pembukaan usaha gorengan di daerah lain, sehingga kusnadi juga membutuhkan karyawan untuk menjalankan usaha gorengan tersebut.

4. Pengertian pelaksanaan kredit dan persyaratan- persyaratan yang harus dipenuhi untuk pencairan fasilitas kredit. 

 M. Sinungan mengungkapkan bahwa kredit merupakan suatu pemberian prestasi oleh satu pihak kepada pihak lain, dimana prestasi itu akan dikembalikan lagi pada masa tertentu yang akaan datang disertai dengan sautu imbalan prestasi berupa uang. Sementara itu menurut pasal 1 UU No. 14 Tahun 1967 tentang pokok – pokok perbankan, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan – tagihan yang dapat disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan lain pihak dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi utangnya setalah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yaang ditetapkan.

5. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk pencairan kredit.

a. Perjanjian kredit telah di tandatangani.

    Bank baru dapat menyetujui pencairan fasilitas kredit apabila perjanjian telah ditandatangani oleh debitur. Hal ini sangat penting sebagai bank karena dengan ditandatangaaninya perjanjian kredit tersebut, berarti bank telah mempunyai kekuatan hukum sekiranya terjadi wan prestasi dari debitur.

b. Pengikatan jaminan telah dilakukan dengan sempurna

    Persetujuan pencairan fasilitas kredit oleh debitur biasanya baru dapat diberikan setelah semua pengikatan barang – baraang yang dijaminkan diikat dengan sempurna. 


Sumber: ADNI4436/Operasional Bank