Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)

 

penyelesaian perselisihan hubungan industrial

1.             Pengertian perselisihan hubungan industrial

Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisiham pemutusan hubungaan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. Sejak diterbitkannya Undang – Undang No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, pemerintah membentuk:

a.             Panitia penyelesaian perburuhan daerah (P4D) di daerah tingkat I

b.             Panitia penyelesaian perburuhan pusat (P4P) yang berkedudukan di Ibu Kota Negara

 Penyelesaian perselisihan perburuhan dilakukan P4d dan P4P secara musyawarah berdasarkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan, keadilan, dan kepentingan negara. Keanggotaan P4D dan P4P terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah.

 Pada saat ini, UU No. 22 tahun 1957 sudah tidak dianggap lagi karena hanya mengatur perselisihan hubungan kerja dan tidak mengatur perselisihan hubungan kerja industrial lainnya. Apalagi  setelah di berlakukannya Undang – Undang No 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara, putuddsan P4D dan P4P dirasakan tidak efisien lagi. Hal ini  karena lembaga P4D dan P4P berada di luar Undang – Undang No. 14 Tahun 1970 tentang pokok – pokok kekuasaan kehakiman sehingga putusannya menjadi bersifat administratif, sama seperti putusan dari lembaga administrasi negara lain, yaitu dapat di gugat dan di tuntut ke pengadilan tingga tata usaha negara (PT-TUN). Sementara putusan PT-TUN dapat dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung sehingga proses penyelesaiannya menjadi lama. Untuk mengakomodasi kelemahan -kelemahan pada undang – undang sebelumnya maka diterbitkan Undang – Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Dengan diterbitkannya undang – undang tersebut maka dasar hukum PPHI yang berlaku pada saat ini secara keseluruhan mengacu pada UU No. 2 Tahun 2004.

2.             Unsur – unsur menimbulkan perselishan hubungan industrial

 Perselisihan akan muncul jika pemecahan masalah dianggap  tidak memuaskan atai tidak mencapai titik temu antara pekerja/wakil pekerja dengan pengusaha/wakil pengusaha. Beberapa penyebab keresahan, antara lain:

a.             Mutu manajemen yang lemah dalam pembinaan hubungan antar manusia di lingkungan     perusahaan.

b.             Kesadaran hukum pekerja/serikat pekerja yang semakin meningkat.

c.             Pendapatan pekerja yang relatif rendah.

d.             Persaingan yang tidak sehat antar perusahaan sejenis.

e.            Perubahan dalam teknologi, kekhawatiran akan ketidakmampuan karena tidak menguasai teknologi akan menimbulkan PHK.

Sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial (UU PPHI), jenis perselisihan hubungan industrial menjadi empat kelompok.

a.     Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksaan atau penafsiran terhadap ketentuan undang-undang, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

b.        Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yanng timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan atau perubahan syarat – syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama.

c.        Perselisihan PHK adalah perselisihan yang timbul akibat tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak (pengusaha dan pekerja)

d.        Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh lainya dalam satu perusahaan, disebabkan karena tidak adanya kesesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban dalam lembaga serikat pekerja.

3.             Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial

 Guna menyelesaikan hal ini maka pemerintah bersama DPR telaah menerbitkan UU No. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan indsutrial. Menurut UU tersebut penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan dengan dua cara.

a.       Penyelesaian dengan pengadilan, yaitu perselisihan hubungan industrial pada pengadilan negeri.

b.         Penyelesaian di luar pengadilan melalui bipartit, tripartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.

Prosedur penyelesaian di tingkat perusahaan/bipartit, ketentuan ya adalah sebagai berikut.

a.      Bipartit diselesaikan paling lama 30 hari kerja, apabila terjadi dead  lock maka bipartit dianggap gagal dan salah satu atau kedua belah pihak mencatat perselisihan kepada instansi ketenagakerjaan dengan melampirkan bukti bahwa upaya bipartit telah gagal. Apabila dalam bipartit telah mencapai kesepakatan maka dibuat sebuah perjanjian bersama yang didaftarkan di pengadilan hubungan industrial.

b.       Instansi ketenagakerjaan menawarkan untuk menyelesaikan perselisihan melalui konsiliasi atau arbitrase. Dalam perundingan bipartit diperlukan risalah perundingan yang berisin, (1) nama lengkap dan alamat para pihak. (2) tanggal dan tempat perundingan. (3) pokok masalah atau alasan perselisihan. (4) pendapat para pihak. (5) kesimpulan atas hasil perundingan. (6). Tanggal serta tanda tangan para pihak yang melakukan perundingan.

Prosedur penyelesaian di tingkat perusahaan/bipartit secara singkat.

a.             Penyelesaian perselisihan melalui konsiliasi.

Konsiliasi adalah lembaga penyelesaian perselisihan yang berwenang untuk menjadi penengah dalam berbagai bentuk perselisihan. Orang yang bertugas sebagai penengaih disebut konsiliator, yaitu orang yang memenuhi syarat sesuai ketetapan menteri tenaga kerja dan transmigrasi yang tugasnya memberikan anjuran secara tertulis kepada pihak yang berselisih. Jika proses ini tidak mencapai kesepakatan maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan hubungan industrial.

b.             Penyelesian melalui arbitrase

Arbitrase adalah lembaga yang berwenang untuk menjadi wasit dalam perselisihan kepentingan. Penyelesaian perselisihan melalui arbitrase ini sesuai ketentuan yang tercantum dalam pasal 29 s/d pasal 54 UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHi.

c.             Penyelesaian melalui mediasi

Mediasi adalah lembaga penyelesaian perselisihan melalui perantara/media perselisihan yang dapat semua jenis perselisihan dapat diselesaikan melalui lembaga ini.

d.             Penyelesaian di pengadilan hubungan industrial

Pengadilan hubungan industrial adalah lembaga pengadilan yang berwenang memeriksa dan memutus semua jenis perselisihan.

Sumber: BMP ADBI4336/Modul6