Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Dalam Hukum ketenagakerjaan adalah

 

serikat pekerja adalah

1.            Pengertian umum serikat pekerja/serikat buruh

 Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarga nya.

Apa yang di maksud serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan adalah serikat pekerja yang didirikan oleh para pekerja di perusahaan atau di beberapa perusahaan. Contohnya serikat pekerja pabrik tekstil, serikat pekerja elektronik, serikat pekerja otomotif, dll. Selain itu ada juga serikat pekerja yang berada diluar perusahaan yaitu serikat pekerja yang tidak bekerja didalam sebuah perusahaan seperti serikat pekerja angkutan umum, dll.

Sebagai organisasi, serikat pekerja bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Bebas artinya serikat pekerja dalam melaksanakan kewajibannya maupun pembelaan hak – hak nya tidak dibawah pengaruh atau tekanan dari pihak lain. Terbuka, berarti dalam menerima anggota atau memperjuangkan kepentingan pekerja tidak membedakan kepentingan politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin. Bersifat mandiri maksudnya dalam menjalankan dan mengembangkan organisasi ditentukan oleh kekuatan sendiri, tidak ditentukan oleh pihak lain diluar organisasi. Demokratis, artinya bahwa dalam pembentukan organisasi, pemilihan pengurus, memperjuangkan dan melaksanakan hak dan kewajiban organisasi dilakukan sesuai dengan prinsip – prinsip demokrasi. Bertanggung jawab, berarti bahwa dalam mencapai tujuan dan melaksanakan hak dan kewajibannya, serikat pekerja bertanggung jawab  kepada anggota, masyarakat, dan negara.

2.            Serikat pekerja dalam UU No. 21 Tahun 2000

 Undang – undang No. 21 Tahun 2000 menggunakan istilah serikat pekerja/serikat buruh bukan serikat pekerja atau serikat buruh saja. Undang – undang No. 21 Tahun 2000 menganut multiunion system, yaitu memeberikan kebebasan kepada pekerja/buruh untuk membentuk serikat pekerja/serikat buruh. Di undangkan nya UU No. 21 Tahun 2000 merupakan konsekuensi dari ratifikasi ILO (International Labour Organization) No. 98 tentang dasar- dasar untuk ber organisasi dan berunding (convention concerning the aplication of the participles of the right to organize and to bargain colectivelly) yang disahkan dengan undang – undang No. 18 Tahun 1956 pada tanggal 29 Agustus 1956 dan konvensi ILO No. 87 Tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi.

Pekerja/buruh di perusahaan A boleh bergabung dengan serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan B, sepanjang AD/ART serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan B memperbolehkan hal itu. hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang dan ketentuan amandemen kedua UU 1945 Bab XA tentang hak asasi manusia pada pasal 28E ayat (3) yang menjamin hak setiap orang atas kebebasan, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

3.            Tujuan pendirian serikat pekerja/serikat buruh

 Tujuan didirikannya serikat pekerja/serikat buruh adalah untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak, dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarga nya. Guna mencapai tujuan tersebut serikat pekerja/serikat buruh mempunyai fungsi sebagai berikut.

1.   Pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;

2.   Wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama dibidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;

3.     Sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

4.         Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggota nya.

5.   Perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

6.            Wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham perusahaan

4.            Prosedur pendirian serikat pekerja/buruh

 Serikat pekerja/serikat buruh dapat dibentuk oleh sekurang – kurangnya oleh 10 pekerja/buruh. Pembentukan serikat pekerja/serikat buruh adalah atas kehendak bebas dari pekerja/buruh tanpa tekanan dan campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik, atau pihak mana pun setiap serikat pekerja/serikat buruh yang dibentuk harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang sekurang – kurang nya memuat:

a.      Nama dan lambang

b.     Dasar, asas, dan tujuan.

c.      Tanggal pendirian

d.     Tempat kedudukan

e.      Keanggotaan dam kepengurusan

f.       Sumber, dan pertaggungjawaban keuangan

g.     Ketentuan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga

Undang – undang No 21 tahun 2000 memberikan jaminan kepada pekerja/buruh untuk berorganisasi membentuk serikat pekerja/serikat buruh. Siapa pun dilarang menghalang – halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota, dan atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:

a.  Melakukan pemutusan hubungan kerja, pemberhentian sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi.

b.     Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh

c.      Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun

d.     Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh

Baca Juga:

Tindakan – tindakan tersebut menurut pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000 dikategorikan sebagai kejahatan yang diancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sumber: MATERI pokok hukum ketenagakerjaan; Modul2; ADBI4436 / Purbadi Hardjoprajitno (et. All) – Cet.12 Ed, 1