Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penggolongan Kredit dan objek kredit

 

Penggolongan Kredit

1.             Penggolongan kualitas kredit ialah.

 Jawab.

1.      Kredit menurut tujuan penggunaan.

a.    Kredit konsumtif yaitu kredit yang digunakan untuk membiayai pembelian barang – barang atau jasa – jasa yang dapat memberi kepuasan langsung terhadap kebutuhan manusia.

b.    Kredit produktif ialah kredit yang digunakan untuk tujuan – tujuan produktif dalam arti dapat menimbulkan atau meningkatkan utility (keguanaa), baik karena bentuk, tempat, waktu, maupun karena kepemilikan.

2.      Kredit menurut materi yang dialihkan haknya.

a.  Kredit dalam bentuk uang ialah kredit perbankan konvensional pada umumnya diberikan dalam bentuk uang dan pengembaliannya dalam bentuk uang juga.

b.    Kredit dalam bukan bentuk uang, ialah kredit berupa benda – benda atau jasa yang biasanya diberikan oleh perusahaan dagang yang pengembaliannya dalam bentuk uang.

3.      Kredit menurut cara penggunaan (tunai dan tidak tunai)

a. Kredit tunai yaitu kredit yang menguangannya dilakukan tunai atau dengan pemindah bukuan kedalam rekening debitur yang ditunjuk oelhnya pada saat perjanjian yang ditandatanganinya.

b.    Kredit bukan tunai ialah kredit yang tidak langsung dibayarkan pada saat perjanjian ditandatangani, melainkan memerlukan adanya tenggang waktu sesuai dengan dipersyaratkan.

4.      Kredit menurut jangka waktunya ini dapat dibagi 3 macam, yaitu:

a.     Kredit jangka pendek yaitu kredit yang berjangka maksimal 1 tahun. Biasnya kredit untuk membiayai kebutuhan modal.

b.    Kredit jangka menengah yaitu kredit yang berjangka antara 1 tahun sampai 3 tahun, biasanya berupa kredit modal kerja, atau investasi yang tidak terlalu besar.

c.    Kredit jangka panjang yaitu kredit yang berjangka 3 tahun lebih. Kredit ini biasanya untuk investasi jangka panjang seperti kredit pembelian rumah (KPR).

5.      Kredit menurut jaminan dibagi menjadi:

a.     Kredit dengan jaminan atau agunan yaitu bank meminta jaminan dari debitur untuk dilepaskannya tidak lain dengan maksud mengurangi risiko. Risiko dimaksud karena ketidakmampuan debitur untuk membayar hutamg pokok dan bunganya (kredit macet).

b.   Kredit tanpa jaminan ini biasanya dalam jumlah kecil dan tergantung kepercayaan bankir terhadap debitur.

6.      Kredit menurut cara penarikan dan pembayarannya.

a.  Kredit sekaligus yaitu kredit yang penarikannya dilakukan sekaligus baik secara tunai maupun non tunai. Dan untuk pembayarannya terdapat dua cara yaitu (a) kredit sekaligus yang pembayarannya dengan cara dicicil. (b) kredit sekaligus yang pembayarannya sekaligus pada akhir masa pinjaman.

b.   Kredit rekening koran ialah kredit yang penyediaan dananya dilakukan dengan jalan pemindah-bukuan, kedalam rekening koran atas nama debitur, sedangkan penarikaannya menggunakan cek, bilyet, dll.

c.   Kredit bertahap, ialah kredit yang cara menariknya dilaksanakan secara bertahap, misalnya 2,3,4 kali tahapan.

d.  Kredit berulang, yaitu kredit yang setelah satu transaksi selesai, dapat digunakan untuk transaksi berikutnya dalam batas maksimum dan jangka waktu tertentu.

e.   Kredit pertransaksi, yaitu kredit yang digunakan untuk membiayai suatu transaksi dan hasil transksasi tersebut merupakan sumber pelunasan kredit.

7.      Kredit menurut sektor ekonominya.

a.   Kredit untuk sektor pertanian, yaitu kredit dengan tujuan produktif dalam rangka meningkatkan hasil disektor pertanian.

b.    Kredit untuk sektor pertambangan, yaitu kredit untuk membiayai usaha penggalian dan pengumpulan bahan – bahan tambang dalam bentuk padat, cair, dan gas.

c.      Kredit untuk sektor perindustrian

d.      Kredit untuk sektor listrik

e.      Kredit untuk sektor konstruksi

8.      Kredit dilihat dari segi jaminannya/agunannya

Kredit tidak ada jaminan yaitu kredit yang diberikan benar – benar atas dasar kepercayaan saja, sehingga tidak ada pengaman, sama sekali.

Kredit dengan menggunakan jaminan ialah kredit yang diharuskan ada barang yang dijaminkan sebagai syarat pencairan kredit, dan sebagai jaminan bila debitur tidak dapat membayar kreditnya.

9.      Kredit menurut organisasinya

a.  Kredit yang terorganisasi yaitu kredit yang diberikan oleh suautu badan atau lembaga yang terganisir secara baik dan syarat – syarat pendiriannya sesuai berdasarkan ketentuan yang berlaku dinegara tersebut.

b. Kredit yang tidak terorganisir yaitu kredit yang diberikan oleh orang atau sekelompok orang maupun badan yang tidak terorganisasi secara resmi.

10. Kredit dari segi alat pembuktiannya yaitu yang dimaksud dengan alat pembuktian pembuktian ialah segala sesuatu yang dapat dijadikan bukti tentang adanya ikatan kredit antara kreditur dengan debitur atau pengakuan utang dari pihak debitur. Alat pembuktian kredit ini antara lain:

a.      Kredit secara lisan, yaitu kredit yang perjanjiannya dilakukan secara lisan semata.

b.      Kredit secara pencatatan yaitu transaksi kredit dicatat dalaam pembukuan masing – masing pihak, baik kreditur maupun debitur.

c.   Kredit perjanjian tertulis yaitu hubungan transaksi kredit yang dinyatakan dalam suatu perjanjian tertulis antara pihak kreditur dengan debitur

 

2.          Berikan gambaran mengenai objek kredit perdagangan.

Jawab.

Sesuai dengan makna yang terkandung dari perdagangan yakni proses jual beli, kredit ini dipergunakan untuk perdagangan ataupun untuk melaksanakan aktivitas jual beli.

Contoh, Kusnadi memperoleh kredit dari bank untuk membeli cengkeh di daerah yang banyak menghasilkan cengkehnya, untuk dijual di Cirebon karena di Cirebon banyak perusahaan rokok,

Jadi, dalam aktivitas perdagangan ini kredit perbankan melaksanakan fungsinya untuk meningkatkan kegunaan karena tempat dari sesuatu barang, melalui proses pemindahan barang dari suatu daerah yang tersedia cukup banyak persediaan sehingga nilainya tidak begitu tinggi, kedaerah yang langka sehingga nilainya relatif tinggi.

 Terimakasih, semoga bermanfaat